Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Produk Bank

Pengertian Bank
     Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalan rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Fungsi
      Fungsi utama perbankan indonesia adalah menghimpun dan penyalur dana masyarakat
Fungsi lain :
  1. Penciptaan uang
    Uang yang diciptakan bank sentral berupa uang kartal yang digunakan sehari-hari, uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral
  2. Pendukung kelancaran mekanisme pembayaran
    Jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran antara lain : clearing transfer uang, penerimaan storan2, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman seperti kartu plastik dan sistem
  3. pembayaran elektronik mendukung kelancaran transaksi internasional
    Dengan adanya bank umum yang beroprasi dalam skala internasional akan ditangani dengan mudah, cepat, dan murah

Jenis – jenis bank
  1. Bank umum
    Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran
  2. Bank syariah
    Berdasarkan UU RI NO. 21 TAHUN 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah
                  Ada 2 jenis bank syariah :
  • Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  • Bank pembayaran syariah yaiti bank syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  1. BPR (Bank Perkenaan)
    Yaitu bank yang memberikan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan / untuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat

Produk bank
  1. Kredit pasif
  • Giro
  • Tabungan berjangka (deposito berjangka)
  • Tabungan
  • Deposit on call
  • Deposit automatic rool over

  1. Kredit aktif
  • Kredit rekebing korat (R/K)
  • Kredit Re imbus
  • Kredit
  • Kredit documenter
  • Kredit dengan jaminan surat2 berharga

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Enjoy In MyBlog ^.^

Blogger news